Mahar (Maskawin)

0 comments

Mahar atau maskawin adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Maskawin merupakan hak milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik sang ayah maupun selainnya, kecuali jika diambilnya maskawin itu dengan keridhaan hatinya.
Allah Ta’ala berfirman:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (am-billah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." [An-Nisaa’: 4]
Syari’at Islam tidak membatasi nominal sedikit banyaknya maskawin, akan tetapi Islam menganjurkan untuk meringankan maskawin agar mempermudah proses pernikahan dan tidak membuat para pemuda enggan untuk menikah karena mahalnya maskawin.
Allah Ta’ala berfirman:
"Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun…" [An-Nisaa’: 20]
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu bahwasanya ‘Abdurrahman bin ‘Auf datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan padanya terdapat bekas kekuningan, Rasulullah bertanya tentang hal tersebut, lalu ‘Abdurrahman bin ‘Auf mengabarkan beliau bahwasanya ia telah menikahi seorang wanita dari kalangan Anshar, Rasulullah bertanya, “Berapa engkau membayar maskawinnya?” Ia menjawab, “Satu biji emas.” Kemudian beliau bersabda, “Adakanlah walimah walau hanya dengan seekor kambing.” [8]
Dan dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu anhu ia berkata :
“Pada suatu waktu aku bersama para Sahabat dan di tengah-tengah kami ada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang wanita yang berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya wanita ini telah menyerahkan dirinya untukmu, maka katakanlah pendapat Anda.’ Akan tetapi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menanggapinya, kemudian wanita tersebut berdiri kembali seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya wanita ini telah menyerahkan dirinya untukmu, maka katakanlah pendapat Anda.’ Namun Rasulullah tetap belum menanggapinya, maka wanita tersebut kembali berdiri untuk yang ketiga kalinya seraya berkata, ‘Sesungguhnya wanita ini telah menyerahkan dirinya untukmu, maka katakanlah pendapat Anda.’ Sampai kemudian ada salah seorang Sahabat yang berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya!’ Beliau bersabda, ‘Apakah engkau mempunyai sesuatu yang dapat engkau jadikan mahar?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Tidak’ Kemudian beliau bersabda, ‘Pergi dan carilah sesuatu meski hanya sebuah cincin dari besi!’ Maka laki-laki itu pergi dan mencari apa yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam akan tetapi ia kembali dan berkata, ‘Aku tidak menemukan sesuatu meski hanya sebuah cincin dari besi.’ Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Apakah engkau menghafal sesuatu dari al-Qur-an?’ Ia menjawab, ‘Aku menghafal surat ini dan itu,” beliau bersabda, ‘Pergilah, sesungguhnya aku telah menikahkan dirimu dengannya dengan mahar hafalan al-Qur-an yang ada padamu.’”

Diperbolehkan bagi seseorang untuk mendahulukan pembayaran maskawin ataupun mengakhirkannya secara keseluruhan atau mendahulukan pembayaran sebagian maskawin dan mengakhirkan sebagian lainnya. Apabila sang suami telah menggauliisteri sedangkan ia belum membayar mas kawin, maka hal itu sah-sah saja, akan tetapi ia wajib membayar mahar mitsil (mahar senilai yang biasa diberikan kepada wanita kerabat wanita itu) apabila dalam akad nikah ia tidak menyebut maskawin yang akan ia berikan. Namun jika ia telah menyebutnya, maka ia harus membayar maskawin sebesar apa yang telah ia sebutkan. Dan berhati-hatilah, jangan sampai seseorang tidak memenuhi hak wanita yang telah disyaratkan, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

“Sesungguhnya suatu syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya dihalalkan bagi kalian kemaluan (wanita).”

Apabila sang suami meninggal setelah akad dan sebelum menggauli, maka isteri berhak mendapatkan maskawin seluruhnya.

Dari ‘Alqamah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Telah didatangkan kepada ‘Abdullah bin Mas’ud seorang wanita yang telah dinikahi oleh seorang lelaki, kemudian lelaki tersebut meninggal, ia belum menentukan maskawin dan menggaulinya.” ‘Alqamah berkata, ‘Mereka berselisih tentang hal tersebut dan menanyakannya kepada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian ia menjawab, ‘Aku berpendapat ia berhak mendapat maskawin semisal mahar yang didapat oleh wanita kerabatnya, ia berhak mendapatkan harta warisan dan ia juga wajib ber‘iddah.’ Kemudian Ma’qil bin Sinan al-Asyja’i bersaksi bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menetapkan kepada Barwa’ binti Wasyiq seperti apa yang telah ditetapkan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud.”

Wallahu a'lam bis showab 


Artikel terkait : 
Mahar Alqur'an bolehkah?


Posting Komentar