Apa Yang Harus Dilakukan Jika Konflik Antara Suami Isteri Semakin Memanas?Allah
Ta’ala berfirman:
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka
kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga
perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya
Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal." [An-Nisaa’: 35]
Semua langkah-langkah yang telah kami sebutkan di atas adalah jika nusyuz
tersebut belum sampai ke titik akut. Adapun jika nusyuz telah nampak dengan
jelas, maka janganlah menerapkan langkah tadi, karena tidak ada manfaatnya dan
tidak ada hasilnya. Itu hanyalah pertengkaran dan peperangan antara dua pihak
yang ingin saling menghancurkan. Dan ini bukanlah yang dimaksud dan diinginkan.
Demikian pula apabila dilihat bahwa menggunakan langkah tersebut tidak akan
berhasil bahkan persengketaan semakin genting dan kedurhakaan semakin memuncak
serta akan merobek jahitan yang masih tersisa atau bila penggunaan langkah
tersebut akan berakibat kegagalan, maka dalam keadaan seperti ini metode Islam
yang bijaksana telah mengisyaratkan untuk menggunakan tindakan pamungkas dalam
rangka menyelamatkan ikatan keluarga yang agung ini dari kehancuran.
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka
kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga
perempuan." [An-Nisaa’: 35]
Demikianlah, Islam tidak menyuruh kita menyerah dan membiarkan nusyuz terjadi
dalam keluarga begitu saja, sebagaimana Islam juga tidak menganjurkan kita
untuk segera memutuskan akad pernikahan dan melepaskan ikatan keluarga yang di
dalamnya ada anggota keluarga lain yang tidak berdosa. Ikatan keluarga memiliki
kedudukan yang mulia dalam Islam, karena memiliki peran yang penting dalam
pembangunan masyarakat dan generasi yang akan melanjutkannya.
Apabila ditakutkan akan terjadi perpecahan, maka dengan segera langkah yang
terakhir ini harus ditempuh, yaitu dengan mengirimkan seorang hakam (juru
damai) dari kedua belah pihak. Kemudian keduanya berkumpul dalam suasana
tenang, jauh dari emosi dan rasa benci yang akan dapat memperkeruh kejernihan
hubungan antara suami isteri. Keduanya harus jauh dari pengaruh-pengaruh jelek
karena akan dapat memperkeruh permasalahan. Sebaliknya, pertemuan mereka
seharusnya didorong oleh rasa kasih sayang terhadap anak-anak dan berlepas diri
dari keinginan memenangkan salah satu pihak, akan tetapi didasari atas
keinginan terwujudnya kembali keharmonisan keluarga yang terancam kehancuran.
Dalam waktu yang bersamaan mereka juga harus amanah dalam menjaga rahasia suami
isteri, karena keduanya termasuk bagian dari keluarga mereka. Janganlah mereka
menyebar-luaskannya, karena hal itu tidak ada manfaatnya, bahkan kemaslahatan
mereka berdua tergantung pada mengubur dan menutup rapat rahasia ini.
Kedua hakam itu berkumpul untuk mencoba mewujudkan perdamaian. Dan jikalau
dalam jiwa kedua suami isteri tersebut terdapat keinginan yang kuat untuk
melaksanakan perdamaian, sedangkan tidaklah menghalangi keinginan tersebut
kecuali perasaan emosi saja, maka dengan bantuan dua hakam yang juga memiliki
tekad yang kuat untuk melakukan perdamaian, Allah Ta’ala akan memberikan taufik
kepada keduanya. “Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan kebaikan,
niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu.” Dikarenakan kedua belah
pihak saling menginginkan perdamaian, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala
mengabulkan keinginan tersebut serta memberikan taufik kepada keduanya.
“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” [1]
Mengapa Engkau Mengharamkan Apa Yang Telah Dihalalkan Oleh Allah Untukmu?
Dari Anas Rahiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
mempunyai seorang budak wanita yang beliau gauli, namun ‘Aisyah dan Hafshah
selalu protes sampai kemudian beliau mengharamkan hamba sahaya tersebut atas
dirinya, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan firman-Nya:
Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu, (dengan
sebab) kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang." [At-Tahrim: 1] [2]
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Jika seorang suami
mengharamkan isteri atas dirinya, maka hal itu termasuk sumpah yang harus
dibayar kafaratnya [3] . -Kemudian ia membaca firman Allah Ta’ala-: (( لَقَدْ
كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ )) “Sesungguhnya dalam diri
Rasulullah terdapat suri tauladan yang baik.” [4]
Maka barangsiapa yang berkata kepada isterinya, “Engkau haram bagiku.” Ia harus
membayar kafarat karena sumpahnya. Yang demikian itu disebutkan dalam firman
Allah Ta’ala:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud
(untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang
disengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa
tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari.
Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu
langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Allah menerangkan kepadamu
hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur(kepada-Nya).[Al-Maa-idah: 89]
Al-Iila’ (Sumpah Seorang Suami Bahwa Ia Tidak Akan Berkumpul Dengan Isterinya)
Apabila seorang suami bersumpah untuk tidak mencampuri isterinya selama kurang
dari empat bulan, maka yang lebih utama baginya adalah untuk membayar kafarat
atas sumpahnya, kemudian ia mencampurinya, karena Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
Barangsiapa yang bersumpah terhadap suatu hal, kemudian ia melihat sesuatu yang
lebih baik daripada sumpahnya, maka lakukanlah apa yang lebih baik itu kemudian
bayarlah kafarat sumpahnya.” [5]
Apabila suami tidak mau membayar kafarat, maka bagi isteri untuk sabar hingga
jangka waktu yang telah disebutkan oleh suami. Disebutkan dalam sebuah riwayat:
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersumpah untuk
tidak mencampuri isteri-isteri beliau. Kemudian beliau tinggal di masyrubah
(tempat khusus beliau untuk menyendiri) selama dua puluh sembilan hari lalu
beliau keluar. Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, engkau telah bersumpah
Iila’ selama satu bulan?” beliau menjawab, “Satu bulan adalah dua puluh
sembilan hari.” [6]
Adapun jika suami bersumpah tidak mau mencampuri isteri untuk selamanya atau
selama lebih dari empat bulan, maka jika ia mau membayar kafarat dan kembali
mencampurinya tidaklah mengapa, namun jika tidak, seorang isteri harus menunggu
sampai empat bulan kemudian setelah itu ia minta dicampuri atau dicerai,
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Kepada orang-orang yang mengilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan
(lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber'azam
(berketetapan hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui. [Al-Baqarah: 226-227]
Dari Nafi’ bahwasanya Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma pernah berkata tentang Iila’
yang disebutkan oleh Allah, “Tidak boleh bagi suami apabila telah selesai masa
iila’ kecuali untuk kembali memegang isteri dengan ma’ruf atau mencerainya,
sebagaimana yang telah diperintah oleh Allah Azza wa Jalla.[7]
Zhihar (Ucapan Seorang Suami kepada Isterinya Bahwa Ia Seperti Zhahr
(Punggung) Ibunya)
Barangsiapa yang berkata kepada isterinya, “Engkau bagiku seperti punggung
ibuku,” maka berarti ia telah melakukan zhihar. Sehingga isterinya menjadi
haram baginya. Ia tidak boleh mencampurinya ataupun bersenang-senang dengannya
sampai ia mau membayar kafarat atas sumpah zhiharnya dengan apa yang telah
ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Kitab-Nya:
"Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik
kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang
budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan
kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang
tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan
berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa
(wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya
kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi
orang kafir ada siksaan yang sangat pedih." [Al-Mu-jaadilah: 3-4]
Dari Khaulah binti Malik bin Tsa’labah, ia berkata:
“Suamiku, Aus bin Shamit telah mengucapkan zhihar kepadaku, maka aku menemui
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengadukan hal ini, akan tetapi
beliau membantah dan berkata, ‘Takutlah engkau kepada Allah, sesungguhnya ia
adalah anak pamanmu.’ Setelah selang beberapa lama turunlah firman Allah
Ta’ala: 'Sungguh Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan
kepadamu (Muhammad) tentang suaminya,' (Mujadilah: 1). Maka Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah ia membebaskan hamba
sahaya.’ Khaulah berkata, ‘Ia tidak dapat melakukannya.’ Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, ‘Ia harus berpuasa selama dua bulan
berturut-turut,’ Khaulah menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah tua
sehingga tidak mampu berpuasa.’ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, ‘Maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin’ Khaulah
berkata, ‘Ia tidak memiliki sesuatu untuk bersedekah.’ Tidak lama kemudian
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang dengan membawa sekeranjang
kurma. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku akan menolongnya dengan satu ‘araq
(keranjang) kurma lagi.’ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian
bersabda, ‘Engkau telah berbuat kebaikan, maka berilah makan atas nama dirinya
kepada enam puluh orang miskin dan kembalilah kepada anak pamanmu.’” Dan satu
‘araq adalah enam puluh sha’.[8]
Dari ‘Urwah bin az-Zubair Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “‘Aisyah berkata:
‘Maha Suci Allah Yang Pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu, sesungguhnya aku
telah mendengar perkataan Khaulah binti Tsa’labah akan tetapi aku tidak
mendengar sebagiannya. Ia mengadu tentang suaminya kepada Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, ia telah
menikmati masa mudaku dan membuat banyak anak dari perutku, namun setelah aku
menjadi tua dan tidak dapat beranak lagi ia mengucapkan zhihar kepadaku. ya
Allah, aku mengadukan nasib ini kepada-Mu.’ Maka tidak lama kemudian Malaikat
Jibril turun dengan membawa wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta'ala :
'Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatkan
kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada
Allah.'(Al-Mujaadilah: 1).’” [9]
Barangsiapa yang mengucapakan zhihar kepada isterinya sehari, sebulan atau
lebih, dengan mengatakan, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku selama satu
bulan,” maka ia telah melakukan zhihar, jika ia memenuhi sumpahnya tersebut,
maka tidaklah mengapa, namun jika ia mencampurinya sebelum masa yang ia
sebutkan selesai, maka ia harus membayar kafarat atas sumpah zhiharnya.
Dari Salmah bin Shakhr al-Bayadhi, ia berkata:
“Aku adalah laki-laki yang mempunyai hasrat besar kepada wanita tidak seperti
orang lain. Ketika bulan Ramadhan aku pernah menzhihar dengan niat sampai
usainya bulan Ramadhan. Pada suatu malam ketika isteriku melayaniku tiba-tiba
ia singkapkan kain yang menutup sebagian dari tubuhnya kepadaku, maka aku pun
mendudukkannya dan bersetubuh dengannya. Dan paginya aku pergi menemui kaumku
lalu aku beritahukan mengenai diriku kepada mereka. Kemudian aku berkata kepada
mereka, ‘Tolong tanyakan tentang perihalku kepada Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam.’ Akan tetapi mereka menjawab, ‘Kami tidak akan melakukannya,
karena kami takut Allah Azza wa Jalla akan menurunkan firman-Nya tentang kami
atau ada sabda dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang kami
sehingga kami menjadi tercela selamanya. Tetapi pergilah engkau sendiri dan
lakukanlah apa yang baik menurutmu.’ Maka aku pun langsung berangkat menghadap
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian aku ceritakan tentang hal itu
kepada beliau. Beliau pun bertanya, ‘Apakah benar engkau melakukan itu?’ ‘Ya,
beginilah aku,’ jawabku. ‘Maka berikanlah keputusan kepadaku dengan hukum Allah
Azza wa Jalla. Aku akan tabah menghadapinya.’ ‘Merdekakanlah budak,’ kata
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mendengar itu aku menjawab, ‘Demi
Allah Yang telah mengutusmu dengan kebenaran, pagi ini hanya leherkulah yang
aku miliki.’ Lalu beliau bersabda, ‘Kalau begitu puasalah dua bulan
berturut-turut.’ Meneruskan ceritanya Sakhr mengatakan, aku pun berkata, ‘Ya
Rasulullah, bukankah apa yang telah menimpaku ini tidak lain ketika aku sedang
berpuasa?’ ‘Kalau begitu bersedekahlah’ kata beliau. ‘Demi Allah Yang telah
mengutusmu dengan kebenaran, semalam suntuk kami bersedih hati karena malam
tadi kami tidak makan.’ Lanjut Sakhr. Kemudian Rasulullah pun menasihatinya,
“Pergilah engkau kepada siapa saja yang akan bersedekah dari Bani Zuraiq. Lalu
katakanlah kepada mereka supaya memberikannya kepadamu, lalu dari sedekah itu
berilah makan olehmu satu wasaq kurma kepada enam puluh orang miskin, sedang
lebihnya pergunakanlah untuk dirimu dan keluargamu.’” [10]
Yang dapat diambil sebagai hukum dalam kisah ini bahwasanya Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam tidak mengingkari ucapan zhiharnya akan tetapi beliau
mengingkari karena ia mencampuri isterinya sebelum masa yang ia tentukan
selesai.
Hukum Zhihar
Hukum zhihar adalah haram karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensifatinya sebagai
perkataan yang munkar dan tercela.
Dia Subhanahu wa Ta'ala berfirman
"Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap
isterinya bagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu-ibu mereka.
Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan
sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang munkar dan
dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
[Al-Mujaadilah: 2]
ARTIKEL TERKAIT: