• Kartu Undangan Pernikahan Unik Gaya Notebook

    Kartu Undangan Pernikahan Unik Gaya Notebook

    Sebuah kartu undangan gaya buku catatan yang elegan.

  • Kartu Undangan Pernikahan Sederhana dan Elegan

    Kartu Undangan Pernikahan Sederhana dan Elegan

    Sederhana namun elegan? Mungkin desain undangan pernikahan yang satu ini pilihannya

  • Kartu Undangan Pernikahan Unik Gaya Paspor

    Kartu Undangan Pernikahan Unik Gaya Paspor

    Undangan pernikahan kayak paspor? Yup. Bisaaa juga. Ini dia pilihannya

  • Kartu Undangan Pernikahan Unik Gaya IM3

    Kartu Undangan Pernikahan Unik Gaya IM3

    Salah satu kartu undangan pernikahan unik gaya kartu perdana yang banyak peminatnya :).

  • Kartu Undangan Pernikahan Unik Gaya SIMPATI FREEDOM

    Kartu Undangan Pernikahan Unik Gaya SIMPATI FREEDOM

    Ini dia yang paliing seru. Undangan gaya Kartu perdana SIMPATI FREEDOM. Menambah unik pernikahanmu :).

  • Kartu Undangan Pernikahan Unik Gaya Kartu AS

    Kartu Undangan Pernikahan Unik Gaya Kartu AS

    Salah satu Kartu Undangan Pernikahan unik yang dapat Anda pesan disini

Tampilkan postingan dengan label pernikahan dalam islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pernikahan dalam islam. Tampilkan semua postingan

hukum foto prewedding dalam Islam

0 comments
Foto Prewedding? Hemmm... emang sih kayak asyik gitu, tapi tahu gak, sebagai seorang muslim kita harus memahami apapun sebelum kita beraktivitas.  Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur, yangm merupakan organisasi dibawah Nahdlatul Ulama (NU), mengeluarkan 6 rumusan yang cenderung haram.Rumusan tersebut dalam rangka bahtsul masail pada Kamis (14/1/2010), atau bertepatan dengan bahtsul masa'il FMP3 yang ke XII dan digelar jelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren Lirboyo. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se Jawa Timur.. Hasilnya, dihasilkan pada sejumlah permasalahan yang mengemuka di tengah masyarakat.
Acara yang dibagi menjadi beberapa komisi diantaranya mengeluarkan rumusan tentang hukum pembuatan foto pre wedding, seperti kita ketahui bersama bahwa banyaknya umat Islam yang kerap menampilkan foto calon pengantin di lembar undangan pernikahan mereka. Permasalahan intinya adalah apalagi kalau bukan potensi kemaksiatan yang timbul, karena sebelum menikah sang calon pengantin kerap berfoto dalam pose bermesraan layaknya pasangan yang sudah menikah.
diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat atau percampuran laki-laki dan perempuan, bermesraan berduaan dan membuka aurat
Foto pre wedding diharamkan karena dengan 2 pertimbangan, yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan. Semoga kita semua menjadi hamba Allah yang jauh dari melakukan aktivitas kemaksiatan. Amiin.
Artikel terkait :


Read more

mengatasi konflik rumah tangga

0 comments

Apa Yang Harus Dilakukan Jika Konflik AntaraSuami Isteri Semakin Memanas?

Apa Yang Harus Dilakukan Jika Konflik Antara Suami Isteri Semakin Memanas?Allah Ta’ala berfirman:
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." [An-Nisaa’: 35]
Semua langkah-langkah yang telah kami sebutkan di atas adalah jika nusyuz tersebut belum sampai ke titik akut. Adapun jika nusyuz telah nampak dengan jelas, maka janganlah menerapkan langkah tadi, karena tidak ada manfaatnya dan tidak ada hasilnya. Itu hanyalah pertengkaran dan peperangan antara dua pihak yang ingin saling menghancurkan. Dan ini bukanlah yang dimaksud dan diinginkan. Demikian pula apabila dilihat bahwa menggunakan langkah tersebut tidak akan berhasil bahkan persengketaan semakin genting dan kedurhakaan semakin memuncak serta akan merobek jahitan yang masih tersisa atau bila penggunaan langkah tersebut akan berakibat kegagalan, maka dalam keadaan seperti ini metode Islam yang bijaksana telah mengisyaratkan untuk menggunakan tindakan pamungkas dalam rangka menyelamatkan ikatan keluarga yang agung ini dari kehancuran.
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan." [An-Nisaa’: 35]
Demikianlah, Islam tidak menyuruh kita menyerah dan membiarkan nusyuz terjadi dalam keluarga begitu saja, sebagaimana Islam juga tidak menganjurkan kita untuk segera memutuskan akad pernikahan dan melepaskan ikatan keluarga yang di dalamnya ada anggota keluarga lain yang tidak berdosa. Ikatan keluarga memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam, karena memiliki peran yang penting dalam pembangunan masyarakat dan generasi yang akan melanjutkannya.
Apabila ditakutkan akan terjadi perpecahan, maka dengan segera langkah yang terakhir ini harus ditempuh, yaitu dengan mengirimkan seorang hakam (juru damai) dari kedua belah pihak. Kemudian keduanya berkumpul dalam suasana tenang, jauh dari emosi dan rasa benci yang akan dapat memperkeruh kejernihan hubungan antara suami isteri. Keduanya harus jauh dari pengaruh-pengaruh jelek karena akan dapat memperkeruh permasalahan. Sebaliknya, pertemuan mereka seharusnya didorong oleh rasa kasih sayang terhadap anak-anak dan berlepas diri dari keinginan memenangkan salah satu pihak, akan tetapi didasari atas keinginan terwujudnya kembali keharmonisan keluarga yang terancam kehancuran.
Dalam waktu yang bersamaan mereka juga harus amanah dalam menjaga rahasia suami isteri, karena keduanya termasuk bagian dari keluarga mereka. Janganlah mereka menyebar-luaskannya, karena hal itu tidak ada manfaatnya, bahkan kemaslahatan mereka berdua tergantung pada mengubur dan menutup rapat rahasia ini.
Kedua hakam itu berkumpul untuk mencoba mewujudkan perdamaian. Dan jikalau dalam jiwa kedua suami isteri tersebut terdapat keinginan yang kuat untuk melaksanakan perdamaian, sedangkan tidaklah menghalangi keinginan tersebut kecuali perasaan emosi saja, maka dengan bantuan dua hakam yang juga memiliki tekad yang kuat untuk melakukan perdamaian, Allah Ta’ala akan memberikan taufik kepada keduanya. “Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan kebaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu.” Dikarenakan kedua belah pihak saling menginginkan perdamaian, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabulkan keinginan tersebut serta memberikan taufik kepada keduanya. “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” [1]
Mengapa Engkau Mengharamkan Apa Yang Telah Dihalalkan Oleh Allah Untukmu?
Dari Anas Rahiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mempunyai seorang budak wanita yang beliau gauli, namun ‘Aisyah dan Hafshah selalu protes sampai kemudian beliau mengharamkan hamba sahaya tersebut atas dirinya, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan firman-Nya:
Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu, (dengan sebab) kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [At-Tahrim: 1] [2]
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Jika seorang suami mengharamkan isteri atas dirinya, maka hal itu termasuk sumpah yang harus dibayar kafaratnya [3] . -Kemudian ia membaca firman Allah Ta’ala-: (( لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ )) “Sesungguhnya dalam diri Rasulullah terdapat suri tauladan yang baik.” [4]
Maka barangsiapa yang berkata kepada isterinya, “Engkau haram bagiku.” Ia harus membayar kafarat karena sumpahnya. Yang demikian itu disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur(kepada-Nya).[Al-Maa-idah: 89]
Al-Iila’ (Sumpah Seorang Suami Bahwa Ia Tidak Akan Berkumpul Dengan Isterinya)
Apabila seorang suami bersumpah untuk tidak mencampuri isterinya selama kurang dari empat bulan, maka yang lebih utama baginya adalah untuk membayar kafarat atas sumpahnya, kemudian ia mencampurinya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Barangsiapa yang bersumpah terhadap suatu hal, kemudian ia melihat sesuatu yang lebih baik daripada sumpahnya, maka lakukanlah apa yang lebih baik itu kemudian bayarlah kafarat sumpahnya.” [5]
Apabila suami tidak mau membayar kafarat, maka bagi isteri untuk sabar hingga jangka waktu yang telah disebutkan oleh suami. Disebutkan dalam sebuah riwayat:
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersumpah untuk tidak mencampuri isteri-isteri beliau. Kemudian beliau tinggal di masyrubah (tempat khusus beliau untuk menyendiri) selama dua puluh sembilan hari lalu beliau keluar. Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, engkau telah bersumpah Iila’ selama satu bulan?” beliau menjawab, “Satu bulan adalah dua puluh sembilan hari.” [6]
Adapun jika suami bersumpah tidak mau mencampuri isteri untuk selamanya atau selama lebih dari empat bulan, maka jika ia mau membayar kafarat dan kembali mencampurinya tidaklah mengapa, namun jika tidak, seorang isteri harus menunggu sampai empat bulan kemudian setelah itu ia minta dicampuri atau dicerai, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Kepada orang-orang yang mengilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber'azam (berketetapan hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [Al-Baqarah: 226-227]
Dari Nafi’ bahwasanya Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma pernah berkata tentang Iila’ yang disebutkan oleh Allah, “Tidak boleh bagi suami apabila telah selesai masa iila’ kecuali untuk kembali memegang isteri dengan ma’ruf atau mencerainya, sebagaimana yang telah diperintah oleh Allah Azza wa Jalla.[7]
Zhihar (Ucapan Seorang Suami kepada Isterinya Bahwa Ia Seperti Zhahr
(Punggung) Ibunya)
Barangsiapa yang berkata kepada isterinya, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku,” maka berarti ia telah melakukan zhihar. Sehingga isterinya menjadi haram baginya. Ia tidak boleh mencampurinya ataupun bersenang-senang dengannya sampai ia mau membayar kafarat atas sumpah zhiharnya dengan apa yang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Kitab-Nya:
"Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih." [Al-Mu-jaadilah: 3-4]
Dari Khaulah binti Malik bin Tsa’labah, ia berkata:
“Suamiku, Aus bin Shamit telah mengucapkan zhihar kepadaku, maka aku menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengadukan hal ini, akan tetapi beliau membantah dan berkata, ‘Takutlah engkau kepada Allah, sesungguhnya ia adalah anak pamanmu.’ Setelah selang beberapa lama turunlah firman Allah Ta’ala: 'Sungguh Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya,' (Mujadilah: 1). Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah ia membebaskan hamba sahaya.’ Khaulah berkata, ‘Ia tidak dapat melakukannya.’ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut,’ Khaulah menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah tua sehingga tidak mampu berpuasa.’ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin’ Khaulah berkata, ‘Ia tidak memiliki sesuatu untuk bersedekah.’ Tidak lama kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang dengan membawa sekeranjang kurma. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku akan menolongnya dengan satu ‘araq (keranjang) kurma lagi.’ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda, ‘Engkau telah berbuat kebaikan, maka berilah makan atas nama dirinya kepada enam puluh orang miskin dan kembalilah kepada anak pamanmu.’” Dan satu ‘araq adalah enam puluh sha’.[8]
Dari ‘Urwah bin az-Zubair Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “‘Aisyah berkata:
‘Maha Suci Allah Yang Pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu, sesungguhnya aku telah mendengar perkataan Khaulah binti Tsa’labah akan tetapi aku tidak mendengar sebagiannya. Ia mengadu tentang suaminya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, ia telah menikmati masa mudaku dan membuat banyak anak dari perutku, namun setelah aku menjadi tua dan tidak dapat beranak lagi ia mengucapkan zhihar kepadaku. ya Allah, aku mengadukan nasib ini kepada-Mu.’ Maka tidak lama kemudian Malaikat Jibril turun dengan membawa wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta'ala : 'Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatkan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah.'(Al-Mujaadilah: 1).’” [9]
Barangsiapa yang mengucapakan zhihar kepada isterinya sehari, sebulan atau lebih, dengan mengatakan, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku selama satu bulan,” maka ia telah melakukan zhihar, jika ia memenuhi sumpahnya tersebut, maka tidaklah mengapa, namun jika ia mencampurinya sebelum masa yang ia sebutkan selesai, maka ia harus membayar kafarat atas sumpah zhiharnya.
Dari Salmah bin Shakhr al-Bayadhi, ia berkata:
“Aku adalah laki-laki yang mempunyai hasrat besar kepada wanita tidak seperti orang lain. Ketika bulan Ramadhan aku pernah menzhihar dengan niat sampai usainya bulan Ramadhan. Pada suatu malam ketika isteriku melayaniku tiba-tiba ia singkapkan kain yang menutup sebagian dari tubuhnya kepadaku, maka aku pun mendudukkannya dan bersetubuh dengannya. Dan paginya aku pergi menemui kaumku lalu aku beritahukan mengenai diriku kepada mereka. Kemudian aku berkata kepada mereka, ‘Tolong tanyakan tentang perihalku kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.’ Akan tetapi mereka menjawab, ‘Kami tidak akan melakukannya, karena kami takut Allah Azza wa Jalla akan menurunkan firman-Nya tentang kami atau ada sabda dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang kami sehingga kami menjadi tercela selamanya. Tetapi pergilah engkau sendiri dan lakukanlah apa yang baik menurutmu.’ Maka aku pun langsung berangkat menghadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian aku ceritakan tentang hal itu kepada beliau. Beliau pun bertanya, ‘Apakah benar engkau melakukan itu?’ ‘Ya, beginilah aku,’ jawabku. ‘Maka berikanlah keputusan kepadaku dengan hukum Allah Azza wa Jalla. Aku akan tabah menghadapinya.’ ‘Merdekakanlah budak,’ kata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mendengar itu aku menjawab, ‘Demi Allah Yang telah mengutusmu dengan kebenaran, pagi ini hanya leherkulah yang aku miliki.’ Lalu beliau bersabda, ‘Kalau begitu puasalah dua bulan berturut-turut.’ Meneruskan ceritanya Sakhr mengatakan, aku pun berkata, ‘Ya Rasulullah, bukankah apa yang telah menimpaku ini tidak lain ketika aku sedang berpuasa?’ ‘Kalau begitu bersedekahlah’ kata beliau. ‘Demi Allah Yang telah mengutusmu dengan kebenaran, semalam suntuk kami bersedih hati karena malam tadi kami tidak makan.’ Lanjut Sakhr. Kemudian Rasulullah pun menasihatinya, “Pergilah engkau kepada siapa saja yang akan bersedekah dari Bani Zuraiq. Lalu katakanlah kepada mereka supaya memberikannya kepadamu, lalu dari sedekah itu berilah makan olehmu satu wasaq kurma kepada enam puluh orang miskin, sedang lebihnya pergunakanlah untuk dirimu dan keluargamu.’” [10]
Yang dapat diambil sebagai hukum dalam kisah ini bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkari ucapan zhiharnya akan tetapi beliau mengingkari karena ia mencampuri isterinya sebelum masa yang ia tentukan selesai.
Hukum Zhihar
Hukum zhihar adalah haram karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensifatinya sebagai perkataan yang munkar dan tercela.
Dia Subhanahu wa Ta'ala berfirman
"Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya bagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu-ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang munkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." [Al-Mujaadilah: 2]
ARTIKEL TERKAIT:



Read more

Perselisihan dalam Rumah Tangga

0 comments

Perselisihan Rumah Tangga
Hampir tidak ada rumah tangga yang selamat dari berbagai macam problematika dan perselisihan, akan tetapi permasalahan dan perselisihan tersebut berbeda bentuk dan jenisnya. Islam menganjurkan bagi suami isteri agar dapat mengobati dan menyelesaikan segala macam bentuk persoalan yang terjadi di antara mereka berdua. Dan Islam juga telah menunjukkan kepada setiap dari keduanya langkah-langkah yang harus ditempuh dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut. Sebagaimana Islam juga menganjurkan mereka berdua agar dengan segera mengobatinya tatkala nampak benih-benih perselisihan. Allah Ta’ala berfirman :
"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka." [An-Nisaa’: 34]
Kemudian Allah juga berfirman :
"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka." [An-Nisaa’: 128]
Metode yang diajarkan oleh Islam ialah jangan sampai kita menunggu bertindak sampai datangnya kedurhakaan dan berkibarnya bendera kemaksiatan, jatuhnya wibawa kepemimpinan seorang suami serta terpecahnya suami isteri menjadi dua kubu yang bermusuhan. Karena tindakan pengobatan yang dilakukan pada saat seperti ini sangat kecil kemungkinan berhasilnya. Akan tetapi tindakan itu harus dengan segera dilakukan sebelum menjadi genting, karena dampak dari kedurhakaan tersebut adalah rusaknya hubungan suci suatu pernikahan antara dua insan dan hilangnya ketenangan dan ketenteraman. Sehingga dampaknya juga akan menjalar kepada keretakan dan keruntuhan seluruh anggota keluarga dan berpencarnya orang-orang yang sedang tumbuh dan sedang terdidik di dalamnya dengan kehancuran yang berakibat lahirnya penyakit jiwa, fanatisme dan penyakit badan… hingga penyimpangan.
Dari sini kita tahu bahwa masalahnya adalah sangat genting sekali. Oleh karena itu, segeralah untuk mengambil tindakan secara bertahap dalam rangka mengobati tanda-tanda munculnya kedurhakaan.
Mengobati Kedurhakaan Isteri
Allah Ta’ala berfirman :
"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar. " [An-Nisaa’: 34]
(( فَعِظُوْهُنَّ )) “Nasihatilah mereka.” Inilah langkah pertama dan merupakan kewajiban utama bagi pemimpin keluarga. Seorang suami dituntut untuk dapat mendidik isteri pada setiap keadaan, sebagaimana firman Allah :
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." [At-Tahrim: 6]
Akan tetapi dalam keadaan seperti ini ia harus mempunyai konsep tertentu untuk tujuan tertentu, yaitu mengobati tanda-tanda nuzyuz (kedurhakaan) sebelum permasala-hannya menjadi genting dan terbuka.
Namun, bisa jadi nasihat akan tidak bermanfaat karena mungkin saja sang isteri sedang dikuasai oleh hawa nafsu atau emosi yang tidak terkendali, merasa lebih tinggi dari suami karena kecantikan, harta, kedudukan ataupun unsur lainnya, yang menyebabkannya lupa bahwa ia adalah rekan dalam lembaga keluarga bukan lawan bertengkar atau bukan sebagai lahan untuk berbangga. Dalam keadaan seperti ini suami harus menempuh tindakan yang kedua, suatu sikap yang mencerminkan keunggulan derajat suami di atas segala sesuatu yang menjadi kebanggaan isteri, baik itu berupa kecantikan, daya tarik atau hal lain yang menjadikan ia merasa lebih tinggi daripada suami. Langkah tersebut adalah (( وَاهْجُرُوْهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ )) “Pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka.”
Ranjang pasutri (pasangan suami isteri) merupakan daya tarik isteri yang sering dijadikan alasan seakan-akan isteri lebih tinggi dan sangat dibutuhkan suami. Maka jika suami dapat menahan keinginan untuk menggauli isteri berarti ia telah dapat mematahkan senjata paling ampuh yang dibanggakan oleh isteri yang durhaka.
Akan tetapi dalam menempuh langkah yang kedua ini suami harus memperhatikan beberapa adab, di antaranya: tidak menampakkan sikap tersebut secara terang-terangan di depan selain isteri. Jangan menampakkannya di depan anak-anak karena dapat menumbuhkan sikap jelek dalam diri mereka. Jangan menampakkannya di depan orang lain yang akan merendahkan derajat isteri sehingga bisa jadi akan membuatnya tambah durhaka. Karena maksud ditempuhnya langkah ini adalah untuk mengobati nusyuz isteri, bukan untuk menghinakannya ataupun merusak anak-anak. Namun, bisa jadi langkah ini pun tidak berhasil.
Kemudian, apakah keluarga tersebut akan dibiarkan retak begitu saja? Tentu saja tidak. Karena di sana ada langkah selanjutnya, walaupun terkesan lebih keras, akan tetapi langkah ini lebih baik dari pada membiarkan rumah tangga tersebut berantakan karena nusyuz yang dilakukan oleh isteri, yaitu: (( وَاضْرِبُوْهُنَّ )) “Dan pukullah mereka.”
Akan tetapi pukulan tersebut bukanlah untuk menyiksa isteri sebagai aksi balas dendam terhadap kedurhakaannya, bukan untuk menghinakan, juga bukan untuk memaksa isteri melakukan sesuatu yang tidak ia ridhai. Jadikanlah pukulan tersebut sebagai pukulan pembelajaran yang disertai dengan sikap kelemah-lembutan seorang pendidik, seperti apa yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya atau seorang guru terhadap muridnya.
Islam membolehkan para suami untuk menempuh langkah-langkah tersebut dalam rangka mengobati tanda-tanda nusyuz -sebelum menjadi genting-. Akan tetapi Islam juga memperingatkan jangan sampai pembolehan tersebut disalahgunakan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengarahkan umatnya agar bersikap tepat dalam hal ini, baik melalui Sunnah amaliyah (perilaku) beliau dengan isteri-isteri beliau maupun secara langsung dengan sabda-sabda beliau dalam berbagai kesempatan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Dari Mu’awiyah bin Haidah Radhiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah hak isteri atas kami?” Beliau bersabda:
“Engkau memberi makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, janganlah memukul wajah dan jangan menjelek-jelekkannya serta janganlah memisahkannya kecuali tetap di dalam rumah.”[1]
Dari Iyas bin ‘Abdillah bin Abi Dzubab Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Janganlah kalian memukul hamba-hamba (perempuan) Allah.” Kemudian ‘Umar datang kepada Rasulullah dan berkata, “Sebagian dari para isteri durhaka kepada suami mereka.” Kemudian Rasulullah mengizinkan mereka untuk memukul para isteri. Kemudian banyak di antara para isteri mendatangi keluarga Rasulullah guna mengadukan apa yang telah dilakukan oleh para suami mereka. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, banyak para wanita yang mendatangi keluarga Rasulullah untuk mengadukan perilaku suami-suami mereka, mereka bukanlah orang-orang yang baik.” [2]
Dari ‘Abdullah bin Zam’ah bahwasanya ia telah mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Bagaimana mungkin seorang di antara kalian sengaja mencambuki isterinya seperti ia mencambuki hamba sahaya, kemudian menyetubuhinya di sore hari.” [3]
Yang jelas, langkah-langkah di atas memiliki batasan-batasan yang harus diperhatikan. Jika tujuan tersebut telah tercapai pada salah satu langkah tersebut, maka kita tidak perlu menempuh langkah yang selanjutnya.
(( فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً )) “Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.”
Sehingga tatkala tujuan telah tercapai, maka dengan sendirinya langkah tersebut diberhentikan. Hal ini menunjukkan bahwa ketaatan isteri adalah maksud dari ditempuhnya langkah-langkah di atas, yaitu sebuah ketaatan yang didasari atas kesadaran, bukan paksaan. Karena ketaatan yang didasari keterpaksaan tidak akan dapat menciptakan keharmonisan bahtera rumah tangga yang merupakan pondasi bagi bangunan suatu masyarakat.
Dan nash al-Qur-an mengisyaratkan bahwa meneruskan langkah-langkah tersebut di atas setelah tercapainya ketaatan isteri merupakan tindakan aniaya, tindakan sesuka hati dan melampaui batas, sebagaimana firman-Nya: (( فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً )) “Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” Kemudian setelah menyebutkan larangan ini Allah memperingatkan bahwasanya Ia Mahatinggi dan Mahabesar, agar jiwa-jiwa menjadi tunduk dan patuh serta tidak berani berbuat aniaya dan melampaui batas. Inilah salah satu metode al-Qur-an dalam Targhib (anjuran) dan Tarhib (ancaman). [4]
Mengobati Kedurhakaan Suami
Allah Ta’ala berfirman:
"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi ke-duanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka."[An-Nisaa’: 128]
Setelah sebelumnya dijelaskan tentang keadaan nusyuz dari pihak isteri dan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menjaga keutuhan keluarga. Selanjutnya akan dijelaskan tentang keadaan nusyuz yang ditakutkan akan dilakukan oleh pihak suami yang akan mengancam ketenteraman dan kehormatan isteri, bahkan dapat mengancam keharmonisan keluarga secara keseluruhan.
Sesungguhnya hati ini sering berbolak-balik dan perasaan selalu berubah-ubah. Dan Islam adalah metode kehidupan yang dapat menyelesaikan segala permasalahan yang mungkin terjadi dalam kehidupan ini.
Apabila seorang isteri merasa takut akan kehilangan perhatian dari suami yang bisa jadi membawanya menuju perceraian -perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah- atau ia merasa diasingkan oleh suami, di mana ia ditinggalkan begitu saja tanpa status yang pasti, apakah ia masih menjadi isterinya atau telah dicerai. Dalam keadaan seperti ini tidaklah mengapa bagi seorang isteri untuk bersedia melepaskan sebagian hak-haknya atas suami. Seperti bersedia jika nafkahnya dikurangi atau gilirannya ditinggalkan jika suami memiliki isteri lain. Walaupun dalam keadaan seperti ini sang isteri kehilangan hal yang sangat penting bagi kehidupannya seba-gai seorang isteri.
Kesemuanya ini jika isteri melihat -dengan segala pertimbangannya- bahwa langkah tersebut lebih baik dan lebih mulia baginya daripada harus diceraikan.
"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka." [An-Ni-saa’: 128]
Inilah perdamaian yang kami maksudkan.
Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu menyebutkan bahwasanya secara mutlak perdamaian adalah lebih baik daripada persengketaan, perpecahan dan perceraian, (( وَالصُّلْحُ خَيْرٌ )) “Dan jalan perdamaian adalah lebih baik bagi mereka.” [5]
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan anjuran kepada suami agar berbuat baik kepada isteri yang masih ingin hidup berdampingan dengannya, dengan bukti ia (isteri) bersedia melepaskan beberapa haknya atas suami. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan bahwasanya Ia Mahatahu terhadap sikap baik suami dan Ia pun akan membalasnya.
"Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [An-Nisaa’: 128]
Sebab turunnya ayat ini adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Dawud dari hadits Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya, ia berkata:
“‘Aisyah berkata, ‘Wahai anak saudara perempuanku, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengistimewakan sebagian kami atas sebagian yang lain dalam pembagian giliran tinggalnya bersama kami. Pada siang hari beliau berkeliling pada kami semua dan menghampiri setiap isteri tanpa menyentuhnya hingga beliau sampai pada isteri yang menjadi gilirannya, lalu beliau bermalam padanya. Dan Saudah binti Zam’ah ketika takut akan dicerai oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, berikanlah giliranku untuk ‘Aisyah.’ Maka, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya.” ‘Aisyah berkata, ‘Tatkala Rasulullah telah mengatakan hal tersebut turunlah firman Allah: 'Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz dari suaminya…'” [An-Nisaa’: 128] [6]
ARTIKEL TERKAIT:


Read more

Resepsi pernikahan dalam islam

1 comments

Kewajiban Mengadakan Walimah
Wajib bagi orang yang menikah untuk menyelenggarakan walimah setelah menggauli isteri, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dalam hadits yang telah disebutkan sebelumnya dan juga hadits yang telah diriwayatkan oleh Buraidah bin al-Hashib, ia berkata:

“Tatkala ‘Ali meminang Fatimah Radhiyallahu anhuma ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya merupakan keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah.’”[1]

Ada Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan, yaitu :
Pertama: Walimah hendaknya diselenggarakan selama tiga hari setelah dukhul (sang suami menggauli sang isteri), karena demikianlah yang dicontohkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata:

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah dan kemerdekaannya sebagai maskawinnya, kemudian beliau menyelenggarakan walimah selama tiga hari.” [2]

Kedua: Mengundang orang-orang shalih untuk menghadiri walimah tersebut, baik dari kalangan orang miskin maupun orang kaya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

“Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin dan janganlah makan makananmu kecuali orang yang bertakwa.”[3]

Ketiga: Menyelenggerakan walimah dengan seekor kambing atau lebih jika memang ia memiliki keluasan rizki, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu :

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” [4]

Dan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu ia berkata :

“Aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah bagi isteri-isterinya seperti apa yang beliau selenggarakan bagi Zainab. Sesungguhnya beliau menyembelih seekor kambing.” [5]

Dan tidaklah mengapa jika walimah diselenggarakan dengan hidangan seadanya walaupun tanpa adanya daging, sebagaimana hadits riwayat Anas, ia berkata:

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah ketika memboyong Shafiyyah binti Huyay. Lalu aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya. Dalam walimah tersebut tidak ada roti dan daging. Beliau menyuruh memben-tangkan tikar kulit, lalu diletakkan di atasnya buah kurma, susu kering dan samin. Demikianlah walimah beliau pada saat itu.”[6]

Tidak boleh bagi seseorang mengundang orang-orang kaya saja tanpa mengundang orang-orang miskin. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

“Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah yang ia ditolak orang yang datang kepadanya dan diundang kepadanya orang yang enggan mendatanginya. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” [7]

Dan bagi orang yang diundang ia wajib menghadiri walimah tersebut, sebagaimana hadits di atas dan juga sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

“Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka hendaknya ia menghadirinya.” [8]

Ia harus menghadiri walimah meskipun dalam keadaan puasa. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

“Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika ia tidak puasa hendaknya makan, sedangkan jika ia sedang puasa, maka hendaknya ia mendo’akan.” [9]

Dan boleh baginya untuk berbuka jika ia sedang puasa sunnah, terlebih lagi apabila diminta oleh orang yang mengundangnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika berkehendak, maka ia boleh makan atau ia tinggalkan.” [10]

Dan disunnahkan bagi orang yang menghadiri walimah untuk melakukan dua hal, yaitu :
Pertama: Mendo’akan orang yang mengundangnya dengan do’a-do’a yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti di bawah ini:

“Ya Allah, ampunilah mereka dan sayangilah mereka serta berikan keberkahan pada rizki yang Engkau berikan kepada mereka.” [11]

“Ya Allah, berilah makan kepada orang yang telah memberiku makan dan berilah minum kepada orang yang telah memberiku minum.” [12]

“Telah makan hidangan kalian orang-orang shalih dan para Malaikat telah bershalawat kepada kalian serta orang-orang yang berpuasa telah berbuka dengan hidangan kalian.”[13]

Kedua: Mendo’akan mempelai laki-laki dan wanita dengan do’a kebaikan dan keberkahan sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan “Tahni-ah (Ucapan Selamat Pernikahan).”

Tidak boleh menghadiri walimah jika di dalamnya terdapat kemaksiatan, kecuali jika ia bermaksud untuk mengingkarinya dan berusaha menghilangkan kemaksiatan tersebut. Apabila kemunkaran itu berhenti, ia boleh terus menghadirinya, namun jika tidak, maka ia harus segera pulang.

Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang permasalahan ini, di antaranya adalah sebagai berikut:
Dari ‘Ali Radhiyalllahu anhu, ia berkata:

“Aku pernah membuat makanan dan mengundang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tatkala datang, beliau melihat gambar-gambar di rumahku, maka beliau langsung pulang. Kemudian aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah gerangan yang membuat baginda langsung pulang?’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya di rumahmu ada kain penutup yang bergambar dan sesungguhnya para Malaikat tidak memasuki sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.’” [14]

Demikianlah yang diamalkan oleh para Salafus Shalih, Diriwayatkan dari Abi Mas'ud -'Uqbah bin 'Amr-: Bahwasanya pada suatu saat ada seseorang yang mengundangnya untuk makan, ia berkata :

“Apakah di dalam rumahmu ada gambar bernyawa?” Ia menjawab, “Ya.” Maka ia menolak untuk masuk ke dalam rumahnya sebelum gambar tersebut dihilangkan dan tatkala gambar tersebut telah dihilangkan ia baru mau masuk" [15].

Al-Bukhari berkata, “Pada suatu waktu Ibnu ‘Umar mengundang Abu Ayyub, kemudian ia (Abu Ayyub) melihat kain penutup yang bergambar di dinding. Maka Ibnu ‘Umar berkata, ‘Kami kalah dengan isteri.’ Abu Ayyub berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan memakan makananmu.’ Kemudian ia kembali pulang.”

Diperbolehkan baginya untuk mempersilahkan para wanita mengumumkan pesta pernikahan dengan memukul duff (rebana) dan dengan nyanyian-nyanyian yang diperbolehkan, yaitu nyanyian yang tidak terdapat di dalamnya hal-hal yang menyebutkan keindahan tubuh atau yang berbau mesum. Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang hal ini, di antaranya adalah:

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

“Umumkanlah berita pernikahan.” [16]

Dan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

“Pemisah antara yang halal dan yang haram di dalam pernikahan adalah tabuhan rebana dan nyanyian.” [17]

Dari Khalid bin Dzakwan ia berkata bahwa ar-Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afraa berkata:

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang menemuiku pada hari aku diboyong dan duduk di atas tempat tidurku sedekat posisi dudukmu sekarang ini. Beberapa gadis sedang menabuh rebana dan mereka meratap sambil menyebut-menyebut kebaikan dan kebenaran bapak-bapakku yang telah mati syahid pada perang badar. Kemudian ada salah seorang dari mereka yang berkata, ‘Di tengah-tengah kita sekarang ini ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi pada esok hari.’ Mendengar itu Nabi bersabda, ‘Tinggalkanlah bait-bait sya’ir lagu itu dan nyanyikan apa yang tadi kamu nyanyikan.’” [18]

Menurut Sunnah, apabila seseorang menikah lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam dengannya tujuh hari, kemudian membagi giliran. Dan apabila ia menikah lagi dengan seorang janda, maka hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran. Demikianlah yang diriwa-yatkan oleh Abu Qilabah dari Sahabat Anas. Abu Qilabah berkata, “Jika aku berkehendak aku akan mengatakan bahwasanya Anas meriwayatkan hadits ini dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.” [19]

Seorang suami harus berbuat baik dalam memperlakukan isteri dan membimbingnya dalam hal-hal yang dihalalkan oleh Allah baginya, terlebih lagi jika sang isteri masih muda. Ada beberapa hadits yang berhubungan dengan hal tersebut di atas, di antaranya adalah sebagai berikut:

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya dan aku adalah yang paling baik terhadap isteriku.” [20]

Dan Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik (perlakuannya) terhadap isterinya.” [21]

Dan Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam:

“Janganlah seorang mukmin membenci mukminah, jika ia membencinya karena ada satu perangai yang buruk, pastilah ada perangai baik yang ia sukai.” [22]

Dan Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat haji Wada' :

“Ingatlah. Nasihatilah para wanita (isteri) dengan cara yang baik, sesungguhnya mereka hanyalah sebagai pelayan bagi kalian dan kalian tidak berhak apa pun selain dari yang demikian kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji. Jika mereka melakukan itu, maka pisahkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika mereka telah kembali taat maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian memiliki hak atas isteri-isteri kalian sebagaimana isteri-isteri kalian juga memiliki hak atas kalian. Adapun hak kalian atas mereka adalah janganlah mereka memasukkan seseorang ke tempat tidur kalian yang tidak kalian sukai, sedangkan hak mereka atas kalian adalah agar kalian memberi nafkah dan pakaian kepada mereka (isteri) dengan cara yang baik.” [23]

Wajib bagi seorang suami untuk bersikap adil di antara isteri-isterinya dalam hal makan, tempat tinggal, pakaian, dan giliran serta semua hal yang bersifat materi. Apabila ia lebih condong terhadap salah satu di antara mereka, maka ia termasuk dalam ancaman yang disebutkan dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

“Barangsiapa memiliki dua orang isteri dan ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dengan tubuh miring.” [24]

Akan tetapi tidak mengapa jika ia memiliki kecondongan hati (cinta) terhadap salah satu di antara isteri-isterinya, karena hal itu adalah di luar kemampuannya. Oleh karena itu, Allah Ta'ala berfirman:

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin ber-buat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…" [An-Nisaa’: 129]

Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah berbuat adil terhadap isteri-isterinya pada apa-apa yang bersifat materi, beliau tidak membedakan di antara mereka. Akan tetapi meskipun demikian ‘Aisyah adalah isteri yang paling beliau cintai dari pada yang lainnya.

Dari ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu :

“Bahwasanya Nabi Shallallahu alaiahi wa sallam mengutusnya bersama sepasukan ke Dzatus Salasil, kemudian aku mendatangi beliau dan bertanya, “Siapakah manusia yang paling engkau cintai?” Beliau menjawab, “‘Aisyah.” Aku bertanya lagi, “Dari kaum laki-laki?” Beliau menjawab, “Bapaknya.” Aku bertanya lagi, “Kemudian siapa lagi?” Beliau menjawab, “Kemudian ‘Umar bin al-Khaththab.” Lalu beliau me-nyebutkan beberapa Sahabat yang lain.”

ARTIKEL TERKAIT:


Read more

Melihat Wanita Yang Dipinang

0 comments


Barangsiapa yang hatinya berhasrat ingin meminang seorang wanita, maka disyari’atkan baginya untuk melihatnya sebelum ia meminang. Muhammad bin Maslamah Radhiyallahu anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi dan mengintip wanita tersebut sehingga aku dapat melihatnya.” Kemudian dikatakan kepadanya, “Bagaimana engkau melakukan hal ini sedangkan engkau adalah Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam?” Ia menjawab, “Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Jika Allah menaruh hasrat kepada hati seorang laki-laki untuk melamar seorang wanita, maka tidak mengapa jika ia melihat wanita tersebut.’”

Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepada beliau bahwasanya aku melamar seorang wanita, maka beliau bersabda :

"Pergi dan lihatlah wanita tersebut, karena dengan melihatnya dapat lebih mengekalkan kasih sayang di antara kalian berdua.’”

Khitbah (Meminang)
Khitbah artinya melamar seorang wanita untuk dijadikan isterinya dengan cara yang telah diketahui di kalangan masyarakat. Jika telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut hanyalah satu janji kesepakatan untuk menikah, lelaki yang melamar tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan apa pun terhadap wanita yang dilamarnya karena statusnya masih orang lain sampai ia diikat dengan tali pernikahan.

Dan tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melamar seorang wanita yang telah dilamar saudaranya, sebagaimana perkataan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma :

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sebagian dari kalian membeli sesuatu yang sedang dibeli oleh orang lain. Dan janganlah seseorang melamar wanita yang masih dilamar oleh saudaranya sampai orang tersebut meninggalkannya atau mengizinkannya.”

Demikian juga tidak boleh melamar wanita yang sedang dalam ‘Iddah thalaq Raj’i (masa penantian seorang wanita setelah ditalak dan masih dapat rujuk kembali-penj), karena statusnya masih sebagai isteri orang lain, sebagaimana ia juga tidak diperbolehkan untuk tashrih (secara terang-terangan) melamar wanita yang masih dalam ‘iddah thalaq ba’in (masa penantian seorang wanita setelah talak yang tidak dapat rujuk kembali-pent) atau karena meninggalnya suami, akan tetapi tidak mengapa baginya untuk ta’ridh (dengan sindiran). Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu." [Al-Baqarah: 235]
ARTIKEL TERKAIT:



Read more

Wanita yang haram dinikahi

0 comments

Berapa Wanitakah Yang Boleh Dinikahi?
Tidak boleh bagi seorang lelaki untuk menikah lebih dari empat isteri, sebagaimana firman Allah:
"Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat." [An-Nisaa’: 3]
Al-Muharramat (Yang Haram Dinikahi) Dari Kalangan Wanita
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu menikahi) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. " [An-Nisaa’: 22-24]
Melalui tiga ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan al-Muharramat (yang haram dinikahi) dari kalangan wanita. Apabila kita memperhatikan ayat-ayat tersebut, kita akan dapat menyimpulkan bahwasanya tahrim (pengharaman) itu ada dua macam, yaitu :
Tahrim Muabbad: Pengharaman untuk selamanya, di mana seorang wanita tidak boleh menjadi isteri bagi lelaki sampai kapan pun.
Tahrim Muaqqat: Pengharaman untuk sementara, di mana seorang wanita tidak boleh menikah dengan seorang lelaki dalam keadaan tertentu. Namun jika keadaan telah berubah, maka pengharaman tersebut hilang sehingga ia menjadi halal.
Dan sebab-sebab Tahrim Muabbad ada tiga, yaitu: Nasab (karena keturunan), Mushaharah (hubungan karena pernikahan) dan ar-Radhaa’ah (hubungan sepersusuan).
Pertama: Wanita yang haram dinikahi dari jalur nasab ada tujuh, yaitu: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan kandung, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan.
Kedua: Wanita yang haram dinikahi karena mushaharah ada empat, yaitu:
Ibu dari isteri, dan dalam pengharamannya tidak disyaratkan suami harus sudah menggauli isteri. Akan tetapi hanya dengan akad terhadap anak perempuannya, maka ia menjadi haram untuk dinikahi.
Anak perempuan dari isteri yang sudah digauli. Oleh karena itu, jika seorang laki-laki melakukan akad nikah dengan sang ibu sedangkan ia belum menggaulinya (kemudian menceraikannya atau ia meninggal), maka anak perempuan tersebut tetap halal baginya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: “Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.”
Isterinya anak: ia akan menjadi haram untuk dinikahi hanya dengan adanya akad.
Isterinya bapak: diharamkan bagi seorang anak menikahi isteri bapaknya hanya dengan akad sang bapak terhadap perempuan tersebut.
Ketiga: Wanita yang haram dinikahi karena adanya faktor susuan, yaitu:
Firman Allah Ta'ala: “Ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan.”
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
“Haram karena sebab sepersusuan seperti haram karena sebab kelahiran.” [3]
Dengan demikian kedudukan murdhi'ah (wanita yang menyusui) seperti kedudukan sang ibu, sehingga ia menjadi haram bagi anak susuannya. Demikian juga setiap perempuan yang diharamkan bagi anak untuk dinikahi dari pihak ibu secara nasab. Oleh karena itu, anak susuan haram menikah dengan:
1. Murdhi'ah (wanita yang menyusuinya).
2. Ibu dari murdhi'ah.
3. Ibu dari suami murdhi'ah.
4. Saudara perempuan murdhi'ah.
5. Saudara perempuan dari suami murdhi'ah.
6. Anak perempuan dari anaknya murdhi'ah (cucunya murdhi'ah) dan anak perempuan dari cucunya murdhi'ah.
7. Saudara perempuan sepersusuan.
Wanita-Wanita Yang Diharamkan Sementara
1. Menghimpun (dalam perkawinan) dua wanita yang bersaudara.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
"Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau…" [An-Nisaa: 23]
Menghimpun (dalam perkawinan) antara wanita dan ‘ammahnya (bibi dari pihak ayah) atau khalahnya (bibi dari pihak ibu), sebagaimana disebutkan dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Janganlah seorang wanita dihimpun (dalam perkawinan) dengan ‘ammah atau khalahnya.” [8]
2. Isteri orang lain dan wanita yang masih dalam ‘iddah (masa menunggu seorang wanita setelah cerai atau ditinggal mati suaminya, untuk boleh menikah lagi).
Karena Allah Ta’ala berfirman :
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki." [An-Nisaa’: 24]
3. Isteri yang telah ditalak tiga kali.
Wanita tersebut tidaklah halal bagi suaminya yang pertama sampai ia menikah dengan laki-laki lain dengan nikah yang sah, karena Allah Ta’ala berfirman :
"Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalan-kan hukum-hukum Allah." [Al-Baqarah: 230]
4. Menikah dengan wanita pezina.
Tidak boleh bagi seorang lelaki untuk menikahi wanita pezina, sebagaimana juga tidak boleh bagi wanita baik-baik untuk menikah dengan laki-laki pezina, kecuali apabila setiap dari keduanya telah bertaubat.
ARTIKEL TERKAIT:




Read more