Dapatkah wali nikah diwakilkan walau tidak ada halangan, atau ada halangan
karena wali nikah tuli? Izin wali dalam pernikahan merupakan syarat sah suatu
akad nikah. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui perwalian dan
derajatnya dalam pernikahan. Sehingga, bila wali wanita tidak ada, maka diganti
wali berikutnya.
Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah
yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut.
1. Bapak.
2. Kakek.
3. Saudara.
4. Anak-anaknya.
5. Paman-pamannya.
6. Anak-anak paman.
Adapun hakim atau wali hakim, ialah diperuntukan bagi wanita yang tidak ada
walinya. Dan seorang wali dibolehkan mewakilkan kepada orang lain, baik ada
halangan maupun tidak. Orang yang ditunjuk sebagai wakilnya tersebut memiliki
hak seperti yang menunjuknya sebagai wakil.
Wallahu a'lam.
Wakil Wali/ Qadi
Wakil wali/Qadi adalah orang yang dipertanggungjawabkan oleh
institusi Masjid atau jabatan/pusat Islam untuk menerima tuntutan para Wali
untuk menikahkan/mengahwinkan bakal istri dengan bakal suami.Segala urusan
pernikahan,penyediaan aset pernikahan seperti mas kawin,barangan
hantaran(hadiah),penyedian tempat pernikahan,jamuan makan kepada para hadirin
dan lainnya adalah tanggungjawab pihak suami istri itu. Qadi hanya perlu
memastikan aset-aset itu telah disediakan supaya urusan pernikahan berjalan
lancar.Disamping tanggungjawabnya menikahi suami istri berjalan dengan
sempurna,Qadi perlu menyempurnakan dokumen-dokumen berkaitan pernikahan seperti
sertifikat pernikahan dan pengesahan suami istri di pihak tertinggi seperti
mentri agama dan administratif negara.Untuk memastikan status resmi suami
isteri itu sentiasa sulit dan terpelihara.Qadi selalunya dilantik dari kalangan
orang-orang alim(yang mempunyai pengetahuan dalam agama Islam dengan luas)
seperti Ustaz,Muallim,Mufti,Sheikh ulIslam dan sebagainya.Qadi juga mesti
merupakan seorang laki-laki Islam yang sudah merdeka dan telah pubertas.
Artikel Terkait:
Posting Komentar