Melihat Wanita Yang Dipinang

0 comments


Barangsiapa yang hatinya berhasrat ingin meminang seorang wanita, maka disyari’atkan baginya untuk melihatnya sebelum ia meminang. Muhammad bin Maslamah Radhiyallahu anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi dan mengintip wanita tersebut sehingga aku dapat melihatnya.” Kemudian dikatakan kepadanya, “Bagaimana engkau melakukan hal ini sedangkan engkau adalah Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam?” Ia menjawab, “Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Jika Allah menaruh hasrat kepada hati seorang laki-laki untuk melamar seorang wanita, maka tidak mengapa jika ia melihat wanita tersebut.’”

Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepada beliau bahwasanya aku melamar seorang wanita, maka beliau bersabda :

"Pergi dan lihatlah wanita tersebut, karena dengan melihatnya dapat lebih mengekalkan kasih sayang di antara kalian berdua.’”

Khitbah (Meminang)
Khitbah artinya melamar seorang wanita untuk dijadikan isterinya dengan cara yang telah diketahui di kalangan masyarakat. Jika telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut hanyalah satu janji kesepakatan untuk menikah, lelaki yang melamar tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan apa pun terhadap wanita yang dilamarnya karena statusnya masih orang lain sampai ia diikat dengan tali pernikahan.

Dan tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melamar seorang wanita yang telah dilamar saudaranya, sebagaimana perkataan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma :

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sebagian dari kalian membeli sesuatu yang sedang dibeli oleh orang lain. Dan janganlah seseorang melamar wanita yang masih dilamar oleh saudaranya sampai orang tersebut meninggalkannya atau mengizinkannya.”

Demikian juga tidak boleh melamar wanita yang sedang dalam ‘Iddah thalaq Raj’i (masa penantian seorang wanita setelah ditalak dan masih dapat rujuk kembali-penj), karena statusnya masih sebagai isteri orang lain, sebagaimana ia juga tidak diperbolehkan untuk tashrih (secara terang-terangan) melamar wanita yang masih dalam ‘iddah thalaq ba’in (masa penantian seorang wanita setelah talak yang tidak dapat rujuk kembali-pent) atau karena meninggalnya suami, akan tetapi tidak mengapa baginya untuk ta’ridh (dengan sindiran). Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu." [Al-Baqarah: 235]
ARTIKEL TERKAIT:



Posting Komentar