Wanita yang haram dinikahi

0 comments

Berapa Wanitakah Yang Boleh Dinikahi?
Tidak boleh bagi seorang lelaki untuk menikah lebih dari empat isteri, sebagaimana firman Allah:
"Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat." [An-Nisaa’: 3]
Al-Muharramat (Yang Haram Dinikahi) Dari Kalangan Wanita
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu menikahi) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. " [An-Nisaa’: 22-24]
Melalui tiga ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan al-Muharramat (yang haram dinikahi) dari kalangan wanita. Apabila kita memperhatikan ayat-ayat tersebut, kita akan dapat menyimpulkan bahwasanya tahrim (pengharaman) itu ada dua macam, yaitu :
Tahrim Muabbad: Pengharaman untuk selamanya, di mana seorang wanita tidak boleh menjadi isteri bagi lelaki sampai kapan pun.
Tahrim Muaqqat: Pengharaman untuk sementara, di mana seorang wanita tidak boleh menikah dengan seorang lelaki dalam keadaan tertentu. Namun jika keadaan telah berubah, maka pengharaman tersebut hilang sehingga ia menjadi halal.
Dan sebab-sebab Tahrim Muabbad ada tiga, yaitu: Nasab (karena keturunan), Mushaharah (hubungan karena pernikahan) dan ar-Radhaa’ah (hubungan sepersusuan).
Pertama: Wanita yang haram dinikahi dari jalur nasab ada tujuh, yaitu: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan kandung, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan.
Kedua: Wanita yang haram dinikahi karena mushaharah ada empat, yaitu:
Ibu dari isteri, dan dalam pengharamannya tidak disyaratkan suami harus sudah menggauli isteri. Akan tetapi hanya dengan akad terhadap anak perempuannya, maka ia menjadi haram untuk dinikahi.
Anak perempuan dari isteri yang sudah digauli. Oleh karena itu, jika seorang laki-laki melakukan akad nikah dengan sang ibu sedangkan ia belum menggaulinya (kemudian menceraikannya atau ia meninggal), maka anak perempuan tersebut tetap halal baginya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: “Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.”
Isterinya anak: ia akan menjadi haram untuk dinikahi hanya dengan adanya akad.
Isterinya bapak: diharamkan bagi seorang anak menikahi isteri bapaknya hanya dengan akad sang bapak terhadap perempuan tersebut.
Ketiga: Wanita yang haram dinikahi karena adanya faktor susuan, yaitu:
Firman Allah Ta'ala: “Ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan.”
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
“Haram karena sebab sepersusuan seperti haram karena sebab kelahiran.” [3]
Dengan demikian kedudukan murdhi'ah (wanita yang menyusui) seperti kedudukan sang ibu, sehingga ia menjadi haram bagi anak susuannya. Demikian juga setiap perempuan yang diharamkan bagi anak untuk dinikahi dari pihak ibu secara nasab. Oleh karena itu, anak susuan haram menikah dengan:
1. Murdhi'ah (wanita yang menyusuinya).
2. Ibu dari murdhi'ah.
3. Ibu dari suami murdhi'ah.
4. Saudara perempuan murdhi'ah.
5. Saudara perempuan dari suami murdhi'ah.
6. Anak perempuan dari anaknya murdhi'ah (cucunya murdhi'ah) dan anak perempuan dari cucunya murdhi'ah.
7. Saudara perempuan sepersusuan.
Wanita-Wanita Yang Diharamkan Sementara
1. Menghimpun (dalam perkawinan) dua wanita yang bersaudara.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
"Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau…" [An-Nisaa: 23]
Menghimpun (dalam perkawinan) antara wanita dan ‘ammahnya (bibi dari pihak ayah) atau khalahnya (bibi dari pihak ibu), sebagaimana disebutkan dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Janganlah seorang wanita dihimpun (dalam perkawinan) dengan ‘ammah atau khalahnya.” [8]
2. Isteri orang lain dan wanita yang masih dalam ‘iddah (masa menunggu seorang wanita setelah cerai atau ditinggal mati suaminya, untuk boleh menikah lagi).
Karena Allah Ta’ala berfirman :
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki." [An-Nisaa’: 24]
3. Isteri yang telah ditalak tiga kali.
Wanita tersebut tidaklah halal bagi suaminya yang pertama sampai ia menikah dengan laki-laki lain dengan nikah yang sah, karena Allah Ta’ala berfirman :
"Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalan-kan hukum-hukum Allah." [Al-Baqarah: 230]
4. Menikah dengan wanita pezina.
Tidak boleh bagi seorang lelaki untuk menikahi wanita pezina, sebagaimana juga tidak boleh bagi wanita baik-baik untuk menikah dengan laki-laki pezina, kecuali apabila setiap dari keduanya telah bertaubat.
ARTIKEL TERKAIT:




Posting Komentar