hukum foto prewedding dalam Islam

0 comments
Foto Prewedding? Hemmm... emang sih kayak asyik gitu, tapi tahu gak, sebagai seorang muslim kita harus memahami apapun sebelum kita beraktivitas.  Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur, yangm merupakan organisasi dibawah Nahdlatul Ulama (NU), mengeluarkan 6 rumusan yang cenderung haram.Rumusan tersebut dalam rangka bahtsul masail pada Kamis (14/1/2010), atau bertepatan dengan bahtsul masa'il FMP3 yang ke XII dan digelar jelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren Lirboyo. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se Jawa Timur.. Hasilnya, dihasilkan pada sejumlah permasalahan yang mengemuka di tengah masyarakat.
Acara yang dibagi menjadi beberapa komisi diantaranya mengeluarkan rumusan tentang hukum pembuatan foto pre wedding, seperti kita ketahui bersama bahwa banyaknya umat Islam yang kerap menampilkan foto calon pengantin di lembar undangan pernikahan mereka. Permasalahan intinya adalah apalagi kalau bukan potensi kemaksiatan yang timbul, karena sebelum menikah sang calon pengantin kerap berfoto dalam pose bermesraan layaknya pasangan yang sudah menikah.
diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat atau percampuran laki-laki dan perempuan, bermesraan berduaan dan membuka aurat
Foto pre wedding diharamkan karena dengan 2 pertimbangan, yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan. Semoga kita semua menjadi hamba Allah yang jauh dari melakukan aktivitas kemaksiatan. Amiin.
Artikel terkait :


Posting Komentar